Perdebatan soal kenaikan upah minimum sering muncul sebagai solusi utama atas ketidakamanan ekonomi. Namun di balik isu tersebut, terdapat persoalan struktural yang lebih mendasar, yaitu semakin terputusnya hubungan antara waktu kerja manusia dan nilai ekonomi yang dihasilkan. Di Indonesia, masalah ini makin terasa seiring pesatnya adopsi kecerdasan buatan (AI), otomasi, dan digitalisasi di berbagai sektor strategis.
Ketika mesin dan algoritma menghasilkan nilai tambah besar tanpa bergantung pada jam kerja manusia, sistem fiskal dan ketenagakerjaan yang masih berbasis tenaga kerja mulai kehilangan relevansi. Membiarkan kondisi ini berarti membuka jalan bagi ketimpangan ekonomi, menyusutnya basis pajak, dan meningkatnya keresahan sosial.
AI Mengubah Cara Nilai Ekonomi Diciptakan
Selama puluhan tahun, sistem ekonomi Indonesia berdiri di atas asumsi bahwa waktu kerja mencerminkan produktivitas. Upah, pajak penghasilan, dan jaminan sosial semuanya berangkat dari logika tersebut. Namun AI telah mengguncang fondasi ini secara nyata.
Di sektor perbankan, analisis kredit yang dulu memakan waktu berjam-jam kini selesai dalam hitungan detik. Di logistik dan e-commerce, algoritma menggantikan peran dispatcher manusia. Bahkan di layanan kesehatan, AI mulai membantu membaca radiologi dan menyusun prioritas pasien. Waktu kerja manusia menyusut, tetapi nilai ekonomi justru melonjak.
Data global memperkuat tren ini. Gelontoran dana untuk infrastruktur AI global diperkirakan mencapai 200 miliar dolar AS pada 2028, seiring ekonomi digital Indonesia yang diproyeksikan naik dari 80 miliar dolar AS pada 2023 ke hampir 130 miliar dolar AS pada 2025. Namun, pertumbuhan lapangan kerja formal tidak bergerak sebanding, sementara lebih dari 59 persen tenaga kerja masih berada di sektor informal.
Upah Minimum Bukan Jawaban Tunggal
Kenaikan upah minimum yang rata-rata hanya 3–4 persen tidak menyentuh akar persoalan. AI tidak mengenal jam kerja, tidak membayar iuran sosial, dan tidak berkontribusi langsung pada pajak tenaga kerja. Jika sistem fiskal tetap bergantung pada pajak manusia, maka semakin sukses otomasi, semakin rapuh penerimaan negara.
Karena itu, Indonesia perlu memikirkan kerangka fiskal baru yang mengakui waktu mesin sebagai faktor produksi. Daripada pajak robot, sistem mengenakan pungutan berdasarkan pemakaian jam komputasi AI untuk tugas produktif.
Jam-AI sebagai Basis Pajak Baru
Konsep ini realistis karena hampir semua layanan AI bergantung pada infrastruktur cloud yang mencatat penggunaan komputasi secara akurat. Ketika bank beralih dari analis kredit manusia ke sistem AI, pemerintah berhak mengenakan pungutan ringan atas produktivitas yang digantikan teknologi.
Pendekatan ini memiliki keunggulan. Ia menyesuaikan diri dengan struktur upah, tidak menghambat inovasi, dan menciptakan pembagian surplus teknologi yang lebih adil. Pungutan tetap jauh lebih murah dibandingkan biaya tenaga kerja manusia, sehingga insentif efisiensi tetap terjaga.
Kebijakan Cerdas untuk Masa Depan
Indonesia perlu membedakan antara augmentasi dan substitusi. Alih-alih menyamaratakan, kebijakan tarif perlu memberi insentif pada AI kolaboratif dan mengenakan beban lebih besar pada AI yang menggusur pekerjaan manusia. Pendekatan ini mendorong sistem hibrida yang tetap menempatkan manusia sebagai pengambil keputusan utama.
Langkah konkret yang bisa dilakukan mencakup pembentukan gugus tugas lintas kementerian, uji coba terbatas di sektor perbankan dan e-commerce, serta pengalokasian hasil pungutan untuk reskilling tenaga kerja dan pendidikan digital. Indonesia juga perlu aktif mendorong standar global agar kebijakan ini tidak merugikan daya saing nasional.
Memajaki produktivitas AI bukan langkah anti-teknologi. Justru, kebijakan ini menjadi fondasi agar transformasi digital berjalan adil, berkelanjutan, dan memiliki legitimasi sosial yang kuat di tengah perubahan ekonomi yang kian cepat. Baca berita lain disini.


